/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Sabtu, 14 Juni 2014

Penentuan Titik Sampling dan Pencemaran Udara



BAB I
PENDAHULUAN


1.1.        Latar Belakang
Udara adalah salah satu komponen yang terpenting bagi kehidupan manusia. Pencemaran udara akan terus meningkat dan meluas dengan makin cepatnya proses industrialisasi dan makin banyaknya kendaraan bermotor.
Biaya yang ditimbulkan oleh pencemaran tidaklah mudah untuk dihitung. Biaya itu sebagian akan berupa penyakit, pengobatan, dan mengurangi kemampuan kerja, dan sebagian lagi menjadi kotornya lingkungan. Udara yang dibutuhkan adalah udara yang bersih, minim partikulat materi-materi yang berbahaya namun kaya akan oksigen. Udara sebagai komponen lingkungan yang penting dalam kehidupan perlu dipelihara dan ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat memberikan daya dukungan bagi mahluk hidup untuk hidup secara optimal.
Sumber pencemaran udara dapat berasal dari berbagai kegiatan antara lain industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan. Berbagai kegiatan tersebut merupakan kontribusi terbesar dari pencemar udara yang dibuang ke udara bebas. Sumber pencemaran udara juga dapat disebabkan oleh berbagai kegiatan alam, seperti kebakaran hutan, gunung meletus, gas alam beracun, dll. Dampak dari pencemaran udara tersebut adalah menyebabkan penurunan kualitas udara, yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia.
Udara merupakan media lingkungan yang merupakan kebutuhan dasar manusia perlu mendapatkan perhatian yang serius, Pertumbuhan pembangunan seperti industri, transportasi, dll disamping memberikan dampak positif namun disisi lain akan memberikan dampak negatif dimana salah satunya berupa pencemaran udara dan kebisingan baik yang terjadi didalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor) yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan terjadinya penularan penyakit.
Partikel debu atau Total Suspended Particulate (TSP) merupakan salah satu komponen yang menurunkan kualitas udara ambien. Akibat terpapar oleh partikel debu maka kesehatan masyarakat akan mengalami gangguan dan secara lambat laun dapat pula menimbulkan gangguan fungsi paru. Gangguan fungsi paru ini sudah terjadi sebelum timbulnya penyakit saluran nafas yang nyata, seperti yang ditemui pada penyakit- penyakit paru pada umumnya.

1.2.        Rumusan Masalah
1.2.1        Bagaimana cara menentukan titik sampling pada cerobong asap pabrik ?
1.2.2        Bagaimana cara menentukan titik sampling pada udara ambien ?
1.2.3        Bagaimana cara menentukan titik sampling pada udara roadside ?
1.2.4        Bagaimana pencemaran udara mengenai kebisingan ?
1.2.5        Apa saja Indeks Standar Pencemaran Udara ?
1.2.6        Bagaimana cara pemantauan dan pengendalian kualitas udara ?

1.3.        Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini selain memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Kimia Udara”,  juga bertujuan untuk mengetahui mengenai titik sampling udara dan pencemaran udara.



















BAB II
PEMBAHASAN


2.1.       Penentuan Titik Sampling Pada Cerobong Asap Pabrik
2.1.1.      Prinsip
Pengambilan sampel dilakukan pada bagian cerobong yang berukuran delapan kali diameter bawah atau dua kali diameter  atas dan bebas dari gangguan aliran seperti bengkokan, ekspansi atau penyusutan aliran di cerobong.

2.1.2.      Penentuan diameter ekivalen cerobong
a.       Cerobong berpenampang empat persegi panjang degan penyempitan atau pelebaran luas penampang
Untuk cerobong  berpenampang empat persegi panjang diameter ekuivalen (De) dapat ditentukan dengan rumus sebagai berikut :
De  = 2 L W
           L + W
Keterangan :
De = diameter ekivalen
L   = Panjang cerobong
W = Lebar cerobong

b.      Cerobong berpenampang lingkaran dengan adanya penyempitan atau pelebaran diameter
Untuk cerobong dengan diameter  dalam cerobong atas (d) lebih kecil dari pada diameter dalam cerobong bawah (D), diameter ekivalen (De)harus ditentukan terlebih dahulu dengan perhitungan sebagai berikut :
De  = 2 d D
          d + D


Keterangan :
De = diameter ekivalen
D   = diameter dalam cerobong bawah
d    = diameter dalam cerobong atas


2.1.3.      Persyaratan lubang pengambilan contoh uji
a.       Lubang pengambilan contoh uji yang mampu mendapatkan data yang akurat dan mewakili dengan persyaratan diameter lubang pengambilan contoh uji minimal 10 cm.
b.      Lubang pengambilan contoh uji harus memakai tutup dengan sistem plate flange yang dilengkapi dengan baut.
c.       Arah lubang pengambilan contoh uji tegak lurus dengan dinding cerobong.

2.1.4.      Penentuan titik – titik lintas
a.       Cerobong berpenampang bentuk lingkaran
Apabila diameter cerobongnya telah diketahui, jumlah pembagian jari-jari dan titik lintasnya ditentukan berdasarkan tabel 1. Sementara itu jarak titik lintas terhadap pusat cerobong ditentukan dengan perkalian konstanta dengan jari-jari cerobong

Tabel .1 Titik lintas pengukuran untuk cerobong berbentuk lingkaran
b.      Cerobong berpenampang bentuk empat persegi panjang atau bujur sangkar
Setiap luasan cerobong asap harus dibagi menjadi minimal 4 atau lebih bagian luasan berbentuk segi empat atau bujur sangkar dengan luas sama besarnya sesuai tabel 2.
Tabel .2 Titik lintas pengukuran untuk cerobong berbentuk empat persegi panjang atau bujur sangkar

2.2.       Penentuan Titik Sampling Pada Udara Ambien
2.2.1.      Prinsip
Data yang diperoleh harus mewakili daerah yang sedang dipantau yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

2.2.2.      Lokasi pengambilan contoh
Kriteria dalam menentukan lokasi pengambilan sampel udara ambient :
·       Daerah yang mempunyai konsentrasi pencemar tinggi
·       Daerah padat penduduk
·      Daerah yang diperkirakan menerima paparan pencemar dan emisi cerobong industri
·       Daerah proyeksi untuk mengetahui dampak pembangunan

2.2.3.      Persyaratan pemilihan lokasi pengambilan contoh uji
a.         Hindari daerah yang dekat dengan gedung, bangunan dan atau pepohonan yang dapat mengabsorpsi atau mengadsorpsi pencemar udara ke gedung atau pepohonan tersebut
b.        Hindari daerah di mana terdapat pengganggu kimia yang dapat mempengaruhi polutan yang akan diukur. Contoh pengganggu itu adalah gas emisi kendaraan bermotor  yang secara kimiawi dapat mengganggu pengukuran ozon
c.         Hindari daerah di mana terdapat pengganggu fisika yang dapat mempengaruhi hasil pengukuran. Sebagai ilustrasi, pengukuran total partikulat di dalam udara ambien tidak diperkenankan  di dekat insinerator.
d.        Letakkan peralatan di daerahdengan gedung / bangunan yang rendah dan saling berjauhan.
e.         Apabila pemantauan bersifat kontinyu, maka pemilihan lokasi harus mempertimbangkan perubahan kondisi peruntukan pada masa datang.


2.2.4.      Persyaratan penempatan peralatan pengambil contoh
Peralatan pengambil contoh uji ditempatkan dengan persyaratan sebagai berikut :
1)        Letakkan peralatan pengambil contoh uji pada daerah yang aman
2)        Penempatan pengambil contoh uji di atap bangunan dapat lebih baik untuk daerah dengan kepadatan penduduk / bangunan menengah sampai tinggi.
3)        Letakkan di atap bangunan yang bersih dan tidak terpengaruh oleh emisi gas buang dari dapur, insinerator atau sumber lokal lainnya


2.2.5.      Posisi probe
Penempatan probe atau tempat masuk contoh uji udara dilakukan sebagai berikut :
a.         Pada kondisi pemantauan kualitas udara ambien, probe harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 15 meter dari jalan raya.
b.        Ketinggian probe stasiun tetap antara 3 – 6 m, sedangkan pengambilan contoh uji secara manual, ketinggian probe 1,5 m dari permukaan tanah.
c.         Untuk pengambilan contoh uji partikulat dilakukan minimal 2 m di atas permukaan tanah datar pada pinggir jalan raya
d.        Probe harus berjarak sekurang-kurangnya 15 m dari suatu sumber pengganggu untuk stasiun pemantau
e.         Probe ditempatkan minimal 2 kali ketinggian gedung yang terdekat untuk stasiun pemantau

2.2.6.      Pemantauan kondisi meteorologis untuk stasiun tetap
a.       Ketentuan lokasi stasiun pemantau yang relatif dekat dengan bangunan atau pohon tertinggi
ü  Tinggi probe alat pemantau minimal 2,5 kali dari tinggi bangunan atau pohon tertinggi dan membentuk sudut 30o terhadap bangunan atau pohon tertinggi.
ü   Minimal 2 meter lebih tinggi dari bangunan atau pohon tertinggi di sekitarnya.
ü  Tinggi lokasi stasiun pemantau kondisi meteorologis minimal 10 meter dari permukaan tanah.

Gambar Lokasi peralatan pemantauan meteorologis yang relatif dekat dengan bangunan atau pohon tertinggi
b.      Ketentuan lokasi stasiun pemantau yang relatif jauh dari bangunan atau pohon tertinggi (jarak stasiun ke bangunan atau pohon tertinggi minimal 10 kali tinggi  bangunan atau pohon tertinggi)
ü  Tinggi probe alat pemantau minimal 2,5 kali dari tinggi bangunan atau pohon tertinggi.
ü  Tinggi lokasi stasiun pemantau kondisi meteorologis minimal 10 meter dari permukaan tanah.

Lokasi peralatan pemantauan meteorologist

2.3.       Penentuan Titik Sampel Pada Udara Roadside
2.3.1.      Prinsip
Pemilihan lokasi dan penentuan titik pengambilan contoh uji, harus mewakili daerah yang sedang di pantau, sehingga data hasil pengukuran yang diperoleh menggambarkan kondisi kualitas udara di daerah tersebut“.
2.3.2.      Persyaratan Penempatan Alat Pengambilan Contoh Uji (sampel)
·      Pilih lokasi pengambilan contoh uji di stasiun roadside
·      Tempatkan alat pengambil contoh uji yang alirannya bebas
·      Tempatkan alat pengambil contoh uji pada lokasi yang tidak terpengaruh oleh peristiwa adsorpsi maupun absorpsi
·      Tempatkan alat pengambil contoh uji di tempat yang aman yang bebas dari pengganggu fisika
·      Hindari daerah yang rawan kerusuhan, bencana alam seperti banjir
·      Perhatikan tipe jalan (lebar, sempit, canyon atau jalan tol, demikian juga persimpangan jalan, perhentian kendaraan.

2.3.3.      Langkah – Langkah Pengambilan Contoh Uji
·      Tempatkan peralatan pengambil contoh uji pada lokasi yang mempunyai prasarana seperti listrik.
·      Tempatkan peralatan pengambil contoh uji  di daerah terbuka (gedung atau bangunan yang rendah dan saling berjauhan.
·      Penempatan peralatan berjarak 1-5 meter dari pinggir jalan yang akan diambil contoh uji dan pada ketinggian 1,5 – 3 m dari permukaan jalan.
·      Ukur kepadatan lalu lintas  dari jalan yang akan diambil contoh uji kemudian dikategorikan kepadatan lalu lintas (<2000, 2000 – 10.ooo dan > 10.000 kendaraan per hari)

Peta pedoman atau acuan dalam menentukan suatu lokasi pemantauan kualitas udara roadside
2.3.4.      Pemantauan kondisi meteorologis untuk stasiun tetap
Untuk mendukung pemantauan kualitas udara roadside perlu dilakukan pemantauan kondisi meteorologis yang meliputi arah angin, kelembapan dan temperatur udara serta radiasi global.
Sebelum pengukuran dimulai yakinkan penunjuk arah utara dari baling – baling alat

a.       Penetapan lokasi pemantauan kondisi meteorologis sebagai berikut :
1)        Ketentuan lokasi stasiun pemantau yang relatif dekat dengan jalannya bagunan atau pohon tertinggi
       Pada bagian ini menjelaskan dimana jarak lokasi peralatan pemantau dengan bangunan dan pohon tertinggi, kurang dari 10 kali tinggi bangunan atau pohon tersebut.
ü  Tinggi probe alat pemantau meteorologis (anemometer, RH meter, etc) minimal 2,5 kali dari tinggi penghisap alat pemantau mutu udara ambien yang membentuk sudut 30o terhadap bangunan atau pohon tertinggi.
ü  Tinggi alat pemantau meteorologis minimal 2 m lebih tinggi dari bangunan atau pohon tertinggi di sekitarnya.
ü  Tinggi probe (sampling inlet) alat pemantau mutu udara minimal 1,5 – 3 meter. Tinggi alat sensor (baling-baling) peralatan pemantau kondisi meteorologis minimal 10 meter dari permukaan tanah

2)        Ketentuan lokasi stasiun pemantau yang relatif jauh dengan jalannya bagunan atau pohon tertinggi
Pada bagian ini menjelaskan dimana jarak lokasi peralatan pemantau dengan bangunan dan pohon tertinggi, minimal dari 10 kali tinggi bangunan atau pohon tersebut.
ü  Tinggi probe alat pemantau meteorologis (anemometer, RH meter, etc) minimal 2,5 kali dari tinggi penghisap alat pemantau mutu udara ambien.
ü  Tinggi probe (sampling inlet) alat pemantau mutu udara minimal 1,5 – 3 meter
ü  Tinggi alat sensor (baling-baling) peralatan pemantau kondisi meteorologis minimal 10 meter dari permukaan tanah


2.4.       Pencemaran Udara (kebisingan)
Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan
Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan Desibel disingkat dB; Metode Direct Reading dengan alat Sound Level Meter.
a.         Waktu pengukuran dilakukan selama aktifitas 24 jam (LSM) dengan cara pada siang hari tingkat aktifitas yang paling tinggi selama 16 jam (LS) pada selang waktu 06.00 – 22.00 dan aktifitas malam hari selama 8 jam (LM) pada selang 22.00 – 06.00.
b.        Jenis kebisingan
Berdasarkan sifat dan spektrum frekuensi bunyi, bising dibagi :
1.      Bising yang kontinyu dengan spektrum frekuensi yang luas. Bising ini relatif tetap dalam batas kurang lebih 5 dB untuk periode 0.5 detik berturut – turut. Misalnya mesin, kipas angin.
2.      Bising yang kontinyu dengan spektrum frekuensi yang sempit. Bising ini juga relatif tetap, akan tetapi hanya mempunyai frekuensi tertentu saja (pada frekuensi 500, 1000, dan 4000 Hz). Misalnya gergaji sekuler.
3.      Bising terputus – putus (intermitten). Bising ini tidak terjadi terus menerus, melainkan ada periode relatif tenang. Misalnya suara lalu lintas.
4.      Bising implusif. Bising yang memiliki perubahan tekanan suara melibihi 40 dB dalam waktu sangat cepat. Misalnya suara ledakan mercon.
5.      Bising implusif berulang. Bising yang implusif yang terjadi berulang - ulang. Misalnya mesin tempa.

Berdasarkan pengaruh terhadap manusia, bising dibagi :
1.      Bising yang mengganggu. Intetisa tidak terlalu keras. Misalnya mendengkur.
2.      Bising yang menutupi. Bunyi yang menutupi pendengaran yang jelas, secra tidak lagsung akan membahayakan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja.
3.      Bising yang merusak. Bunyi yang intensitasnya melampaui NAB. Bunyi jenis ini akan merusak atau menurunkan fungsi pendengaran.

c.         Menurut ISO derajat ketulian adalah sebagai berikut :
ü Jika peningkatan ambang dengar antara 0 -< 25 dB, masih normal
ü Jika peningkatan ambang dengar antara 26 - 40 dB, disebut tuli ringan
ü Jika peningkatan ambang dengar antara 41 - 60 dB, disebut tuli sedang
ü Jika peningkatan ambang dengar antara 61 - 90 dB, disebut tuli berat
ü Jika peningkatan ambang dengar antara > 90 dB, disebut tuli sangat berat

d.        Pengukuran Tingkat Kebisingan
Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan Desibel disingkat dB; Metode Direct Reading dengan alat Sound Level Meter.
Untuk mengetahui intensitas bising di lingkungan kerja, digunakan Sound Level meter. Untuk mengukur nilai ambang pendengaran digunakan Audiometer. Untuk menilai tingkat pajanan pekerja lebih tepat digunakan Noise Dose Meter kaena pekerja umumnya tidak menetap pada suatu tempat kerja selama 8 jam ia bekerja. Nilai ambang batas (NAB) intensitas bising adalah 85 dB dan waktubekerja maksimum adalah 8 jam sehari.
Sound Level Meter adalah alat pengukur suara. Mekanismenya SLM apabila ada benda bergetar, maka akan menyebabkan terjadinya perubahan tekanan udara yang dapat ditangkap oleh alat ini, dan meter petunjuk akan bergerak.
Setiap pengukuran harus dapat mewakili selang waktu tertentu dengan menetapkan paling sedikit 4 waktu pengukuran pada siang hari dan pada malam hari paling sedikit 3 waktu pengukuran, sebagai contoh :
   L1 diambil pada jam 07.00 mewakili jam 06.00 – 09.00
   L2 diambil pada jam 10.00 mewakili jam 09.00 – 11.00
   L3 diambil pada jam 15.00 mewakili jam 14.00 – 17.00
   L4 diambil pada jam 20.00 mewakili jam 17.00 – 22.00
   L5 diambil pada jam 23.00 mewakili jam 22.00 – 24.00
   L6 diambil pada jam 01.00 mewakili jam 24.00 – 03.00
   L7 diambil pada jam 04.00 mewakili jam 03.00 – 06.00

2.5.       Indeks Standar Pencemaran Udara
Indeks Standar Pencemaran Udara
KEP-45/MENLH/10/1997





Parameter-Parameter Dasar Untuk Indeks Standar
Pencemar Udara (Ispu) Dan Periode Waktu Pengukuran
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
No. 107 Tahun 1997 Tanggal 21 November 1997


2.6.       Pemantauan Dan Pengendalian Kualitas Udara
Berikut ini adalah standar uji yang digunakan untuk 5 parameter dasar udara.
No. Standar Acuan Keterangan
1.    SNI 19-7119.3-2005
     Udara ambien-bagian 3: Cara uji partikel tersuspensi total menggunakan peralatan high volume air sampler (HVAS) dengan metoda gravimetri
2.    SNI 19-7119.7-2005 Udara ambien-bagian 7: Cara uji kadar sulfur dioksida (SO2) dengan metode pararosanilin menggunakan spektrofotometer
3.    SNI 19-4845-1998
Metode pengujian kandungan gas CO di udara dengan menggunakan NDR
4.    SNI 19-7119.2-2005 Udara ambien-bagian 7: Cara uji kadar nitrogen dioksida (NO2) dengan metoda Griess Saltzman menggunakan spektrofotometer
5.    SNI 19-7119.8-2005 Udara ambien-bagian 7: Cara uji kadar oksidan dengan metode neutral buffer kalium iodida (NBKI) menggunakan spektrofotometer.  
   


2.6.1.      Periode pemantauan
Pemantauan kualitas udara emisi oleh pihak Industri harus dilakukan secara terus menerus untuk parameter yang mempunyai fasilitas pengukuran secara otomatis dan  periode 6 bulan untuk peralatan menual dan dilaporkan kepada Gubernur/Pemerintah Daerah setempat dengan tembusan kepada BAPEDAL. Jika terjadi kasus pencemaran atau dari hasil pemantauan rutin menunjukkan kondisi kualitas udara mendekati/melewati baku mutu, maka frekuensi pemantauan dapat ditingkatkan atau  periode pemantauan menjadi lebih pendek yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah/BAPEDAL dalam upaya untuk penataan baku mutu.
1)        Pemantauan rutin yang dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan berupa:
ü pemanatauan secara terus-menerus dengan menggunakan fasilitas peralatan secara otomatis
ü setiap periode 6 bulan dengan menggunakan peralatan manual.
2)        Pemantauan dalam rangka penataan/pengawasan ketentuan baku mutu emisi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah/BAPEDAL minimal tiap periode waktu 6 bulan sekali
3)        Pemantauan tidak rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah / BAPEDAL untuk tujuan:
ü upaya pengendalian pencemaran udara karena kasus pencemaran atau karena dari hasil pemantauan rutin menghasilkan data kualitas udara melampaui baku mutu yang berlaku
ü pemeriksaan gangguan/kerusakan peralatan pengendalian pencemaran udara, atau gangguan/kerusakan bagian peralatan/proses yang menyebabkan baku mutu emisi udara terlampaui.

2.6.2.      Penetapan Lokasi pemantauan
a.       Penetapan lokasi pemantauan emisi
ü Ditentukan berdasarkan lokasi proses seperti yang tercantum di dalam  baku mutu emisi.
ü Ditentukan berdasarkan situasi lapangan sebagai hasil modifikasi  proses produksi.  
b.      Penetapan lokasi pemantauan ambien
ü Pertimbangan dalam menetapkan lokasi pemantauan ambien meliputi: arah angin, tata guna lahan, tingi cerobong, luas sebaran bahan  pencemaran.
ü Titik lokasi pemantauan pada: titik nilai ekstrim, pada kawasan  pemukiman, kawasan kehidupan makhluk hidup lainnya atau pada tempat-tempat spesifik seperti rumah sakit, purbakala benda. Penetapan titik pemantauan dengan nilai ekstrim dapat dilakukan melalui pendekatan dengan model dispersi atau pengamatan lapangan.
ü Pada arah angin dominan: titik pemantauan kualitas ambien minimum 2 titik dengan mengutamakan pada daerah pemukiman atau tepat-tempat sensitif. Sedangkan pada arah angin lainnya minimum 1 titik dengan kriteria penetapan lokasi seperti pada arah angin dominan (Penetapan jarak titik pengambilan sampel dari industri akan ditetapkan oleh Pemerintah, sedangkan pemantauannya menjadi tanggung jawab industri). Data arah angin dapat merupakan data sekunder dari stasion meteorologis terdekat atau data pengukuran langsung di lapangan yang dapat digolongkan dalam satuan sepanjang waktu untuk satu arah tertentu atau arah angin pada tiap periode tertentu (harian, bulanan, tahunan).
c.       Penetapan Lokasi Kondisi Meteorologis
Untuk mendukung pemantauan kualitas ambien, maka perlu dilakukan pemantauan kondisi meteorologis yang meliputi: arah angin, kecepatan angin, kelembaban dan temperatur. Penetapan lokasi pemantauan meteorologis di sekitar industri dilakukan dengan pertimbangan:
ü Berlokasi pada salah satu lokasi pemantauan kualitas udara ambien.
ü Untuk lokasi peralatan yang relatip dekat dengan bangunan/pohon tertinggi berlaku ketentuan:
a.       Minimal 2,5 kali tinggi penghisap alat pemantau kualitas udara ambien yang membentuk sudut 30o terhadap bangunan/pohon tertinggi.
b.      Minimal 2 meter lebih tinggi dari pada bangunan/pohon yang tertinggi di sekitarnya.
c.       Tinggi lokasi penghisap alat pemantau kulitas minimal 3 meter.
d.      Tinggi lokasi peralatan pemantau kondisi meteorologis minimal 10 meter.
ü Untuk lokasi peralatan yang relatif jauh dengan bangunan/pohon tertingi (jarak peralatan – pohon/bangunan minimal 10 kali tinggi pohon/bangunan), berlaku ketentuan:
a.         Minimal 2,5 kali penghisap alat pemantau kualitas udara ambien.
b.        Tinggi lokasi penghisap alat pemantau kualitas udara minimal 3 meter.
c.         Tinggi lokasi peralatan pemantauan kondisi meterologis minimal 10 meter.

2.6.3.      Pemasangan peralatan pemantauan kualitas udara emisi
Untuk pemantauan yang terus-menerus, diperlukan pemasangan alat pengukuran kualitas udara emisi dengan persyaratan yang melliputi:
·       Mendeteksi minimal semua parameter yang ada di dalam baku mutu emisi yang ditetapkan sesuai dengan jenis industrinya.
·       Mendeteksi laju alir volume emisi yang dikeluarkan.
·       Berada pada lokasi 8 diameter cerobong dari belokan, bagian bawah, atau 2 diameter dari ujung atas derobong.
·       Berada pada lokasi yang relatif memudahkan dalam pemeriksaan kualitas udara emisi, mudah terlihat.
·       Berada pada lokasi yang relatif kuat untuk menjaga keamanan petugas pemeriksa atau alat pengukur kualitas udara.












BAB III
PENUTUP


1.1.       Kesimpulan
Sumber pencemaran udara dapat berasal dari berbagai kegiatan antara lain industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan. Berbagai kegiatan tersebut merupakan kontribusi terbesar dari pencemar udara yang dibuang ke udara bebas.
Pengambilan titik sampling udara berbeda – beda sesuai dengan bentuk wadah atau daerah udara yang akan disampling.

1.2.       Saran
Setelah mempelajari makalah ini, semoga wawasan pengetahuan lebih menambah dalam memahami berbagai macam pencemaran udara serta mengetahui cara pengambilan titik samplinya.










1 komentar:

  1. Reportasee.com | Portal Berita Dalam dan Luar Negeri Menyuguhkan Informasi Seputar Berita Internasional, Nasional, Regional, Lokal, Peristiwa, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Politik, Pemerintahan, Sosial, Budaya, Pendidikan, Wisata, Kuliner dan Hiburan.

    Wasir atau Ambeien yang Perlu Anda Tahu | Gejala wasir dapat berbeda pada sebagian orang seperti halnya menyerupai kondisi masalah medis yang lain, selalu di anjurkan bagi Anda untuk berkonsultasi pada dokter.

    Sifilis atau Raja Singa yang Perlu Anda Tahu | Sifilis adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri yang dapat menular melalui hubungan seksual yang tidak sehat.

    Website Resmi De-nature.co.id Distributor Agen Penjual Produk Obat Herbal De Nature Indonesia Asli CV. DE NATURE INDONESIA Kabupaten Cilacap Pimpinan Bpk. Awan Ukaya Herbal CV. De Nature Indonesia Asli

    ___ ____???????
    ___??????????
    ___?????????????
    ___????????????
    __?????????????
    _?????????????
    _?????????????
    _??CLICK HERE????
    ??????????????????????
    ???????? CLICK HERE ??????
    ??????????????????????????
    _??????__????????????????
    ___????____?????????????
    ___????_____??????????
    ___????_____??????????
    ____????____??????????
    _____???____?????????
    ______???__??????????
    _______??????????????
    ________??????????????
    _______???????????????????
    _______????? CLICK HERE ??????
    _______?????????????????????????
    _______???????????????????????????
    ________??????????____?????????????
    _________????????_______???????????
    _________????????_____???????????
    _________???????____??????????
    _________???????_??????????
    ________???????????????
    ________????????????
    ________??????????
    _______?????????
    _______??????
    ______??????
    ______??????
    ______??????
    ______?????
    ______?????
    _______????
    _______????
    _______????
    ______??????
    _____????????
    _______|_?????
    _______|__??????

    Reply Delete

    BalasHapus