BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Udara adalah salah satu komponen yang terpenting bagi kehidupan manusia. Pencemaran udara akan terus meningkat dan meluas dengan
makin cepatnya proses industrialisasi dan makin banyaknya kendaraan bermotor.
Biaya yang
ditimbulkan oleh pencemaran tidaklah mudah untuk dihitung. Biaya itu sebagian
akan berupa penyakit, pengobatan, dan mengurangi kemampuan kerja, dan sebagian
lagi menjadi kotornya lingkungan. Udara yang
dibutuhkan adalah udara yang bersih, minim partikulat materi-materi yang
berbahaya namun kaya akan oksigen. Udara sebagai komponen lingkungan yang
penting dalam kehidupan perlu dipelihara dan ditingkatkan kualitasnya sehingga
dapat memberikan daya dukungan bagi mahluk hidup untuk hidup secara optimal.
Sumber pencemaran udara dapat berasal dari berbagai kegiatan antara lain
industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan. Berbagai kegiatan tersebut
merupakan kontribusi terbesar dari pencemar udara yang dibuang ke udara bebas.
Sumber pencemaran udara juga dapat disebabkan oleh berbagai kegiatan alam,
seperti kebakaran hutan, gunung meletus, gas alam beracun, dll. Dampak dari
pencemaran udara tersebut adalah menyebabkan penurunan kualitas udara, yang
berdampak negatif terhadap kesehatan manusia.
Udara merupakan media lingkungan yang merupakan kebutuhan dasar manusia
perlu mendapatkan perhatian yang serius, Pertumbuhan pembangunan seperti
industri, transportasi, dll disamping memberikan dampak positif namun disisi
lain akan memberikan dampak negatif dimana salah satunya berupa pencemaran
udara dan kebisingan baik yang terjadi didalam ruangan (indoor) maupun di luar
ruangan (outdoor) yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan terjadinya
penularan penyakit.
Partikel
debu atau Total Suspended Particulate (TSP) merupakan salah satu
komponen yang menurunkan kualitas udara ambien. Akibat terpapar oleh partikel
debu maka kesehatan masyarakat akan mengalami gangguan dan secara lambat laun
dapat pula menimbulkan gangguan fungsi paru. Gangguan fungsi paru ini sudah
terjadi sebelum timbulnya penyakit saluran nafas yang nyata, seperti yang
ditemui pada penyakit- penyakit paru pada umumnya.
1.2.
Rumusan Masalah
1.2.1
Bagaimana cara
menentukan titik sampling pada cerobong asap pabrik ?
1.2.2
Bagaimana cara
menentukan titik sampling pada udara ambien ?
1.2.3
Bagaimana cara
menentukan titik sampling pada udara roadside ?
1.2.4
Bagaimana
pencemaran udara mengenai kebisingan ?
1.2.5
Apa saja Indeks
Standar Pencemaran Udara ?
1.2.6
Bagaimana cara
pemantauan dan pengendalian kualitas udara ?
1.3.
Tujuan
Penulisan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini selain memenuhi salah
satu tugas mata kuliah “Kimia Udara”,
juga bertujuan
untuk mengetahui mengenai titik sampling udara dan pencemaran udara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Penentuan Titik Sampling Pada Cerobong Asap Pabrik
2.1.1. Prinsip
Pengambilan sampel dilakukan pada bagian cerobong yang berukuran delapan
kali diameter bawah atau dua kali diameter
atas dan bebas dari gangguan aliran seperti bengkokan, ekspansi atau
penyusutan aliran di cerobong.
2.1.2. Penentuan
diameter ekivalen cerobong
a.
Cerobong berpenampang empat persegi panjang degan penyempitan atau
pelebaran luas penampang
Untuk
cerobong berpenampang empat persegi
panjang diameter ekuivalen (De) dapat ditentukan dengan rumus sebagai berikut :
De = 2 L W
L + W
Keterangan :
De = diameter ekivalen
L = Panjang
cerobong
W = Lebar
cerobong
b.
Cerobong berpenampang lingkaran dengan adanya penyempitan atau pelebaran
diameter
Untuk cerobong
dengan diameter dalam cerobong atas (d)
lebih kecil dari pada diameter dalam cerobong bawah (D), diameter ekivalen
(De)harus ditentukan terlebih dahulu dengan perhitungan sebagai berikut :
De = 2 d D
d + D
Keterangan :
De = diameter
ekivalen
D = diameter dalam cerobong bawah
d = diameter dalam cerobong atas
2.1.3. Persyaratan lubang pengambilan contoh uji
a.
Lubang pengambilan contoh uji yang mampu mendapatkan data yang akurat dan
mewakili dengan persyaratan diameter lubang pengambilan contoh uji minimal 10
cm.
b.
Lubang pengambilan contoh uji harus memakai tutup dengan sistem plate
flange yang dilengkapi dengan baut.
c.
Arah lubang pengambilan contoh uji tegak lurus dengan dinding cerobong.
2.1.4. Penentuan
titik – titik lintas
a.
Cerobong berpenampang bentuk lingkaran
Apabila diameter cerobongnya telah diketahui, jumlah
pembagian jari-jari dan titik lintasnya ditentukan berdasarkan tabel 1.
Sementara itu jarak titik lintas terhadap pusat cerobong ditentukan dengan
perkalian konstanta dengan jari-jari cerobong
Tabel .1 Titik lintas pengukuran untuk cerobong
berbentuk lingkaran
b.
Cerobong berpenampang bentuk empat persegi panjang atau bujur sangkar
Setiap luasan cerobong asap
harus dibagi menjadi minimal 4 atau lebih bagian luasan berbentuk segi empat
atau bujur sangkar dengan luas sama besarnya sesuai tabel 2.
Tabel .2 Titik lintas pengukuran untuk cerobong berbentuk empat persegi panjang atau
bujur sangkar
2.2. Penentuan
Titik Sampling Pada Udara Ambien
2.2.1. Prinsip
Data yang diperoleh harus mewakili daerah yang
sedang dipantau yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
2.2.2. Lokasi pengambilan contoh
Kriteria dalam menentukan lokasi pengambilan sampel
udara ambient :
·
Daerah yang mempunyai konsentrasi pencemar tinggi
·
Daerah padat penduduk
·
Daerah yang diperkirakan menerima paparan pencemar dan emisi cerobong
industri
·
Daerah proyeksi untuk mengetahui dampak pembangunan
2.2.3. Persyaratan pemilihan lokasi pengambilan contoh uji
a.
Hindari daerah yang dekat dengan gedung, bangunan dan atau pepohonan yang
dapat mengabsorpsi atau mengadsorpsi pencemar udara ke gedung atau pepohonan
tersebut
b.
Hindari daerah di mana terdapat pengganggu kimia yang dapat mempengaruhi
polutan yang akan diukur. Contoh pengganggu itu adalah gas emisi kendaraan
bermotor yang secara kimiawi dapat
mengganggu pengukuran ozon
c.
Hindari daerah di mana terdapat pengganggu fisika yang dapat mempengaruhi
hasil pengukuran. Sebagai ilustrasi, pengukuran total partikulat di dalam udara ambien tidak
diperkenankan di dekat insinerator.
d.
Letakkan peralatan di daerahdengan gedung / bangunan yang rendah dan
saling berjauhan.
e.
Apabila pemantauan bersifat kontinyu, maka pemilihan lokasi harus
mempertimbangkan perubahan kondisi peruntukan pada masa datang.
2.2.4. Persyaratan
penempatan peralatan pengambil
contoh
Peralatan pengambil contoh uji ditempatkan dengan
persyaratan sebagai berikut :
1)
Letakkan peralatan pengambil contoh uji pada daerah yang aman
2)
Penempatan pengambil contoh uji di atap bangunan dapat lebih baik untuk
daerah dengan kepadatan penduduk / bangunan menengah sampai tinggi.
3)
Letakkan di atap bangunan yang bersih dan tidak terpengaruh oleh emisi
gas buang dari dapur, insinerator atau sumber lokal lainnya
2.2.5. Posisi probe
Penempatan probe atau tempat masuk contoh uji udara
dilakukan sebagai berikut :
a.
Pada kondisi pemantauan kualitas udara ambien, probe harus ditempatkan
pada jarak sekurang-kurangnya 15 meter dari jalan raya.
b.
Ketinggian probe stasiun tetap antara 3 – 6 m, sedangkan pengambilan
contoh uji secara manual, ketinggian probe 1,5 m dari permukaan tanah.
c.
Untuk pengambilan contoh uji partikulat dilakukan minimal 2 m di atas
permukaan tanah datar pada pinggir jalan raya
d.
Probe harus berjarak
sekurang-kurangnya 15 m dari suatu sumber pengganggu untuk stasiun pemantau
e.
Probe ditempatkan minimal 2 kali ketinggian gedung yang terdekat untuk
stasiun pemantau
2.2.6. Pemantauan kondisi meteorologis untuk stasiun tetap
a.
Ketentuan lokasi stasiun pemantau yang relatif dekat dengan bangunan atau
pohon tertinggi
ü Tinggi probe alat pemantau minimal 2,5 kali dari
tinggi bangunan atau pohon tertinggi dan membentuk sudut 30o
terhadap bangunan atau pohon tertinggi.
ü Minimal 2
meter lebih tinggi dari bangunan atau pohon tertinggi di sekitarnya.
ü Tinggi lokasi stasiun pemantau kondisi meteorologis
minimal 10 meter dari permukaan tanah.
Gambar Lokasi peralatan pemantauan meteorologis yang
relatif dekat dengan bangunan atau pohon tertinggi
b.
Ketentuan lokasi stasiun pemantau yang relatif jauh dari bangunan atau
pohon tertinggi (jarak stasiun ke bangunan atau pohon tertinggi minimal 10 kali
tinggi bangunan atau pohon tertinggi)
ü Tinggi probe alat pemantau minimal 2,5 kali dari
tinggi bangunan atau pohon tertinggi.
ü Tinggi lokasi stasiun pemantau kondisi meteorologis
minimal 10 meter dari permukaan tanah.
Lokasi peralatan pemantauan meteorologist
2.3. Penentuan
Titik Sampel Pada Udara
Roadside
2.3.1. Prinsip
“Pemilihan lokasi dan penentuan titik pengambilan
contoh uji, harus mewakili daerah yang sedang di pantau, sehingga data hasil
pengukuran yang diperoleh menggambarkan kondisi kualitas udara di daerah
tersebut“.
2.3.2. Persyaratan Penempatan Alat Pengambilan Contoh Uji
(sampel)
·
Pilih lokasi pengambilan contoh uji di stasiun roadside
·
Tempatkan alat pengambil contoh uji yang alirannya bebas
·
Tempatkan alat pengambil contoh uji pada lokasi yang tidak terpengaruh
oleh peristiwa adsorpsi maupun absorpsi
·
Tempatkan alat pengambil contoh uji di tempat yang aman yang bebas dari
pengganggu fisika
·
Hindari daerah yang rawan kerusuhan, bencana alam seperti banjir
·
Perhatikan tipe jalan (lebar, sempit, canyon atau jalan tol, demikian
juga persimpangan jalan, perhentian kendaraan.
2.3.3. Langkah – Langkah Pengambilan Contoh Uji
·
Tempatkan peralatan pengambil contoh uji pada lokasi yang mempunyai
prasarana seperti listrik.
·
Tempatkan peralatan pengambil contoh uji
di daerah terbuka (gedung atau bangunan yang rendah dan saling
berjauhan.
·
Penempatan peralatan berjarak 1-5 meter dari pinggir jalan yang akan
diambil contoh uji dan pada ketinggian 1,5 – 3 m dari permukaan jalan.
·
Ukur kepadatan lalu lintas dari
jalan yang akan diambil contoh uji kemudian dikategorikan kepadatan lalu lintas
(<2000, 2000 – 10.ooo dan > 10.000 kendaraan per hari)
Peta pedoman atau acuan dalam menentukan suatu
lokasi pemantauan kualitas udara roadside
2.3.4. Pemantauan
kondisi meteorologis untuk
stasiun tetap
Untuk mendukung pemantauan kualitas udara roadside
perlu dilakukan pemantauan kondisi meteorologis yang meliputi arah angin,
kelembapan dan temperatur udara serta radiasi global.
Sebelum pengukuran dimulai yakinkan penunjuk arah
utara dari baling – baling alat
a.
Penetapan lokasi pemantauan kondisi meteorologis sebagai berikut :
1)
Ketentuan lokasi stasiun pemantau yang relatif dekat dengan jalannya
bagunan atau pohon tertinggi
Pada
bagian ini menjelaskan dimana jarak lokasi peralatan pemantau dengan bangunan
dan pohon tertinggi, kurang dari 10 kali tinggi bangunan atau pohon tersebut.
ü Tinggi probe alat pemantau meteorologis (anemometer,
RH meter, etc) minimal 2,5 kali dari tinggi penghisap alat pemantau mutu udara
ambien yang membentuk sudut 30o terhadap bangunan atau pohon tertinggi.
ü Tinggi alat pemantau meteorologis minimal 2 m lebih
tinggi dari bangunan atau pohon tertinggi di sekitarnya.
ü Tinggi probe (sampling inlet) alat pemantau mutu
udara minimal 1,5 – 3 meter. Tinggi alat sensor (baling-baling) peralatan
pemantau kondisi meteorologis minimal 10 meter dari permukaan tanah
2)
Ketentuan lokasi stasiun pemantau yang relatif jauh dengan jalannya
bagunan atau pohon tertinggi
Pada bagian ini menjelaskan dimana jarak lokasi
peralatan pemantau dengan bangunan dan pohon tertinggi, minimal dari 10 kali tinggi bangunan atau pohon
tersebut.
ü Tinggi probe alat pemantau meteorologis (anemometer,
RH meter, etc) minimal 2,5 kali dari tinggi penghisap alat pemantau mutu udara
ambien.
ü Tinggi probe (sampling inlet) alat pemantau mutu
udara minimal 1,5 – 3 meter
ü Tinggi alat sensor (baling-baling) peralatan
pemantau kondisi meteorologis minimal 10 meter dari permukaan tanah
2.4. Pencemaran
Udara (kebisingan)
Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari
usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan
gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan
Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang
dinyatakan dalam satuan Desibel disingkat dB; Metode Direct Reading dengan alat Sound Level Meter.
a.
Waktu pengukuran dilakukan selama aktifitas 24 jam
(LSM) dengan cara pada
siang hari tingkat aktifitas yang paling tinggi selama 16 jam (LS) pada selang
waktu 06.00 – 22.00 dan aktifitas malam hari selama 8 jam (LM) pada selang 22.00
– 06.00.
b.
Jenis kebisingan
Berdasarkan sifat dan spektrum
frekuensi bunyi, bising dibagi :
1.
Bising yang kontinyu dengan spektrum frekuensi yang luas. Bising ini
relatif tetap dalam batas kurang lebih 5 dB untuk periode 0.5 detik berturut –
turut. Misalnya mesin, kipas angin.
2.
Bising yang kontinyu dengan spektrum frekuensi yang sempit. Bising ini juga
relatif tetap, akan tetapi hanya mempunyai frekuensi tertentu saja (pada
frekuensi 500, 1000, dan 4000 Hz). Misalnya gergaji sekuler.
3.
Bising terputus – putus (intermitten). Bising ini tidak terjadi terus
menerus, melainkan ada periode relatif tenang. Misalnya suara lalu lintas.
4.
Bising implusif. Bising yang memiliki perubahan tekanan suara melibihi 40
dB dalam waktu sangat cepat. Misalnya suara ledakan mercon.
5.
Bising implusif berulang. Bising yang implusif yang terjadi berulang -
ulang. Misalnya mesin tempa.
Berdasarkan pengaruh terhadap
manusia, bising dibagi :
1.
Bising yang mengganggu. Intetisa tidak terlalu keras. Misalnya
mendengkur.
2.
Bising yang menutupi. Bunyi yang menutupi pendengaran yang jelas, secra
tidak lagsung akan membahayakan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja.
3.
Bising yang merusak. Bunyi yang intensitasnya melampaui NAB. Bunyi jenis
ini akan merusak atau menurunkan fungsi pendengaran.
c.
Menurut ISO derajat ketulian adalah sebagai berikut :
ü Jika peningkatan ambang dengar
antara 0 -< 25 dB, masih normal
ü Jika peningkatan ambang dengar
antara 26 - 40 dB, disebut tuli ringan
ü Jika peningkatan ambang dengar
antara 41 - 60 dB, disebut tuli sedang
ü Jika peningkatan ambang dengar
antara 61 - 90 dB, disebut tuli berat
ü Jika peningkatan ambang dengar
antara > 90 dB, disebut tuli sangat berat
d.
Pengukuran Tingkat Kebisingan
Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang
dinyatakan dalam satuan Desibel disingkat dB; Metode Direct Reading dengan alat Sound Level Meter.
Untuk mengetahui intensitas
bising di lingkungan kerja, digunakan Sound Level meter. Untuk mengukur nilai
ambang pendengaran digunakan Audiometer. Untuk menilai tingkat pajanan pekerja
lebih tepat digunakan Noise Dose Meter kaena pekerja umumnya tidak menetap pada
suatu tempat kerja selama 8 jam ia bekerja. Nilai ambang batas (NAB) intensitas
bising adalah 85 dB dan waktubekerja maksimum adalah 8 jam sehari.
Sound Level Meter adalah alat
pengukur suara. Mekanismenya SLM apabila ada benda bergetar, maka akan
menyebabkan terjadinya perubahan tekanan udara yang dapat ditangkap oleh alat
ini, dan meter petunjuk akan bergerak.
Setiap pengukuran harus dapat mewakili selang waktu
tertentu dengan menetapkan paling sedikit 4 waktu pengukuran pada siang hari dan pada malam hari paling sedikit
3 waktu pengukuran, sebagai contoh :
L1 diambil pada jam 07.00
mewakili jam 06.00 – 09.00
L2 diambil pada jam 10.00
mewakili jam 09.00 – 11.00
L3 diambil pada jam 15.00
mewakili jam 14.00 – 17.00
L4 diambil pada jam 20.00
mewakili jam 17.00 – 22.00
L5 diambil pada jam 23.00
mewakili jam 22.00 – 24.00
L6 diambil pada jam 01.00
mewakili jam 24.00 – 03.00
L7 diambil pada jam 04.00
mewakili jam 03.00 – 06.00
2.5. Indeks
Standar Pencemaran Udara
Indeks Standar Pencemaran Udara
KEP-45/MENLH/10/1997
Parameter-Parameter
Dasar Untuk Indeks Standar
Pencemar Udara (Ispu) Dan Periode Waktu Pengukuran
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
No. 107 Tahun 1997 Tanggal 21 November 1997
2.6. Pemantauan
Dan Pengendalian Kualitas
Udara
Berikut ini adalah standar uji yang
digunakan untuk 5 parameter dasar udara.
No. Standar Acuan Keterangan
1.
SNI 19-7119.3-2005
Udara ambien-bagian 3: Cara uji partikel tersuspensi total
menggunakan peralatan high volume air sampler (HVAS) dengan metoda gravimetri
2.
SNI 19-7119.7-2005 Udara ambien-bagian 7: Cara uji kadar sulfur dioksida
(SO2) dengan metode pararosanilin menggunakan spektrofotometer
3.
SNI 19-4845-1998
Metode pengujian kandungan gas
CO di udara dengan menggunakan NDR
4.
SNI 19-7119.2-2005 Udara ambien-bagian 7: Cara uji
kadar nitrogen dioksida (NO2) dengan metoda Griess Saltzman menggunakan
spektrofotometer
5.
SNI 19-7119.8-2005 Udara ambien-bagian 7: Cara uji kadar oksidan dengan
metode neutral buffer kalium iodida (NBKI) menggunakan spektrofotometer.
2.6.1. Periode pemantauan
Pemantauan kualitas udara emisi
oleh pihak Industri harus dilakukan secara terus menerus untuk parameter yang
mempunyai fasilitas pengukuran secara otomatis dan periode 6 bulan untuk
peralatan menual dan dilaporkan kepada Gubernur/Pemerintah Daerah setempat
dengan tembusan kepada BAPEDAL. Jika terjadi kasus pencemaran atau dari hasil
pemantauan rutin menunjukkan kondisi kualitas udara mendekati/melewati baku
mutu, maka frekuensi pemantauan dapat ditingkatkan atau periode pemantauan
menjadi lebih pendek yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah/BAPEDAL dalam
upaya untuk penataan baku mutu.
1)
Pemantauan rutin yang dilakukan
oleh penanggung jawab kegiatan berupa:
ü pemanatauan secara terus-menerus dengan menggunakan fasilitas peralatan
secara otomatis
ü setiap periode 6 bulan dengan menggunakan peralatan manual.
2)
Pemantauan dalam rangka
penataan/pengawasan ketentuan baku mutu emisi yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah/BAPEDAL minimal tiap periode waktu 6 bulan sekali
3)
Pemantauan tidak rutin yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah / BAPEDAL untuk tujuan:
ü upaya pengendalian pencemaran udara karena kasus pencemaran atau karena
dari hasil pemantauan rutin menghasilkan data kualitas udara melampaui baku
mutu yang berlaku
ü pemeriksaan gangguan/kerusakan peralatan pengendalian pencemaran udara,
atau gangguan/kerusakan bagian peralatan/proses yang menyebabkan baku mutu
emisi udara terlampaui.
2.6.2. Penetapan Lokasi pemantauan
a.
Penetapan lokasi pemantauan emisi
ü Ditentukan berdasarkan lokasi proses seperti yang tercantum di dalam
baku mutu emisi.
ü Ditentukan berdasarkan situasi lapangan sebagai hasil modifikasi
proses produksi.
b.
Penetapan lokasi pemantauan
ambien
ü Pertimbangan dalam menetapkan lokasi pemantauan ambien meliputi: arah
angin, tata guna lahan, tingi cerobong, luas sebaran bahan pencemaran.
ü Titik lokasi pemantauan pada: titik nilai ekstrim, pada kawasan
pemukiman, kawasan kehidupan makhluk hidup lainnya atau pada
tempat-tempat spesifik seperti rumah sakit, purbakala benda. Penetapan titik
pemantauan dengan nilai ekstrim dapat dilakukan melalui pendekatan dengan model
dispersi atau pengamatan lapangan.
ü Pada arah angin dominan: titik pemantauan kualitas ambien minimum 2 titik
dengan mengutamakan pada daerah pemukiman atau tepat-tempat sensitif. Sedangkan
pada arah angin lainnya minimum 1 titik dengan kriteria penetapan lokasi seperti
pada arah angin dominan (Penetapan jarak titik pengambilan sampel dari industri
akan ditetapkan oleh Pemerintah, sedangkan pemantauannya menjadi tanggung jawab
industri). Data arah angin dapat merupakan data sekunder dari stasion
meteorologis terdekat atau data pengukuran langsung di lapangan yang dapat
digolongkan dalam satuan sepanjang waktu untuk satu arah tertentu atau arah
angin pada tiap periode tertentu (harian, bulanan, tahunan).
c.
Penetapan Lokasi Kondisi
Meteorologis
Untuk mendukung
pemantauan kualitas ambien, maka perlu dilakukan pemantauan kondisi
meteorologis yang meliputi: arah angin, kecepatan angin, kelembaban dan
temperatur. Penetapan lokasi pemantauan meteorologis di sekitar industri
dilakukan dengan pertimbangan:
ü Berlokasi pada salah satu lokasi pemantauan kualitas udara ambien.
ü Untuk lokasi peralatan yang relatip dekat dengan bangunan/pohon tertinggi
berlaku ketentuan:
a.
Minimal 2,5 kali tinggi penghisap
alat pemantau kualitas udara ambien yang membentuk sudut 30o
terhadap bangunan/pohon tertinggi.
b.
Minimal 2 meter lebih tinggi dari
pada bangunan/pohon yang tertinggi di sekitarnya.
c.
Tinggi lokasi penghisap alat
pemantau kulitas minimal 3 meter.
d.
Tinggi lokasi peralatan pemantau
kondisi meteorologis minimal 10 meter.
ü Untuk lokasi peralatan yang relatif jauh dengan bangunan/pohon tertingi
(jarak peralatan – pohon/bangunan minimal 10 kali tinggi pohon/bangunan),
berlaku ketentuan:
a.
Minimal 2,5 kali penghisap alat
pemantau kualitas udara ambien.
b.
Tinggi lokasi penghisap alat
pemantau kualitas udara minimal 3 meter.
c.
Tinggi lokasi peralatan
pemantauan kondisi meterologis minimal 10 meter.
2.6.3. Pemasangan peralatan pemantauan
kualitas udara emisi
Untuk pemantauan yang terus-menerus, diperlukan pemasangan alat pengukuran
kualitas udara emisi dengan persyaratan yang melliputi:
· Mendeteksi minimal semua parameter yang ada di dalam baku mutu emisi yang
ditetapkan sesuai dengan jenis industrinya.
· Mendeteksi laju alir volume emisi yang dikeluarkan.
· Berada pada lokasi 8 diameter cerobong dari belokan, bagian bawah, atau 2
diameter dari ujung atas derobong.
· Berada pada lokasi yang relatif memudahkan dalam pemeriksaan kualitas udara
emisi, mudah terlihat.
· Berada pada lokasi yang relatif kuat untuk menjaga keamanan petugas
pemeriksa atau alat pengukur kualitas udara.
BAB III
PENUTUP
1.1. Kesimpulan
Sumber
pencemaran udara dapat berasal dari berbagai kegiatan antara lain industri, transportasi,
perkantoran, dan perumahan. Berbagai kegiatan tersebut merupakan kontribusi
terbesar dari pencemar udara yang dibuang ke udara bebas.
Pengambilan
titik sampling udara berbeda – beda sesuai dengan bentuk wadah atau daerah
udara yang akan disampling.
1.2. Saran
Setelah mempelajari
makalah ini, semoga wawasan pengetahuan lebih menambah dalam memahami
berbagai macam pencemaran udara serta mengetahui cara pengambilan titik
samplinya.
Reportasee.com | Portal Berita Dalam dan Luar Negeri Menyuguhkan Informasi Seputar Berita Internasional, Nasional, Regional, Lokal, Peristiwa, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Politik, Pemerintahan, Sosial, Budaya, Pendidikan, Wisata, Kuliner dan Hiburan.
BalasHapusWasir atau Ambeien yang Perlu Anda Tahu | Gejala wasir dapat berbeda pada sebagian orang seperti halnya menyerupai kondisi masalah medis yang lain, selalu di anjurkan bagi Anda untuk berkonsultasi pada dokter.
Sifilis atau Raja Singa yang Perlu Anda Tahu | Sifilis adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri yang dapat menular melalui hubungan seksual yang tidak sehat.
Website Resmi De-nature.co.id Distributor Agen Penjual Produk Obat Herbal De Nature Indonesia Asli CV. DE NATURE INDONESIA Kabupaten Cilacap Pimpinan Bpk. Awan Ukaya Herbal CV. De Nature Indonesia Asli
___ ____???????
___??????????
___?????????????
___????????????
__?????????????
_?????????????
_?????????????
_??CLICK HERE????
??????????????????????
???????? CLICK HERE ??????
??????????????????????????
_??????__????????????????
___????____?????????????
___????_____??????????
___????_____??????????
____????____??????????
_____???____?????????
______???__??????????
_______??????????????
________??????????????
_______???????????????????
_______????? CLICK HERE ??????
_______?????????????????????????
_______???????????????????????????
________??????????____?????????????
_________????????_______???????????
_________????????_____???????????
_________???????____??????????
_________???????_??????????
________???????????????
________????????????
________??????????
_______?????????
_______??????
______??????
______??????
______??????
______?????
______?????
_______????
_______????
_______????
______??????
_____????????
_______|_?????
_______|__??????
Reply Delete